INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah akan menyosialisasikan pemakaian PeduliLindungi untuk jual beli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Pasar mulai Senin, 27 Juni 2022 Mendatang.
Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022 kemarin.
Luhut menuturkan bahwa penerapan sosialisasi kebijakan jual beli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan dilangsungkan selama dua pekan, sebelum aturan benar-benar diberlakukan.
Baca Juga: Mewujudkan Asas Politik Bebas Aktif, Presiden Joko Widodo akan Berangkat ke Rusia dan Ukraina
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” terangnya.
Dilansir dari AntaraNews.com, Luhut juga menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan baru ini maka akan ada pembatasan pada jual beli MGCR di pasar.
Nantinya, untuk pembelian pada tingkat konsumen paling banyak 10 Kg untuk setiap NIK per harinya dengan HET sekira Rp. 14.000 per liter Rp. 15.500 per Kg, yang dapat diperoleh di pengecer resmi program Semirah 2.0 serta Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang terdiri atas Gurih dan Warung Pangan.
Baca Juga: Teknis Distribusi Minyak Curah untuk Pedagang dan Pembeli Mulai 27 Juni 2022
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga mengimbau kepada segenap pihak terkait untuk turut mengawasi distribusi MGCR hingga ke level bawah, agar permasalahan yang terjadi beberapa waktu belakangan dapat terselesaikan.