BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Membuktikan Indonesia Serius Mengurangi Gas Rumah Kaca

- 20 Juni 2022, 13:50 WIB
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang /Pixabay/mohamed_hassan/

InfoTemanggung.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional mengatakan bahwa Indonesia serius untuk mengurangi masalah gas rumah kaca. Dengan menerapkan kebijakan pajak karbon.

BRIN baru saja menggelar Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi Hijau secara virtual di Jakarta pada Senin, 20 Juni 2022. Dalam acara tersebut Iman Hidayat selaku Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan menyatakan keseriusan Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca.

“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah,” kata Iman Hidayat sebagaimana dikutip dari antaranews, pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Online yang Bisa Dimainkan Bersama Teman, Segera Unduh!

Keseriusan Indonesia meminimalisir emisi gas rumah kaca akan dilakukan 29 persen secara mandiri dan 41 persen didukung oleh bantuan internasional pada tahun 2030.

Iman juga mengatakan bahwa penerapan pajak karbon dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 yang membahas Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk membantu mewujudkan Indonesia bebas emisi karbon pada 2060 atau bahkan bisa lebih awal.

“Kita perlu mendukung kebijakan ini (pajak karbon) karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan,” tambah Iman.

Indonesia akan menerapkan kebijakan ekonomi hijau. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas produksi pada sektor industri.

Baca Juga: Ternyata Ada 5 Games Offline seperti Mobile Legend, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x