Cara Download dan Pemakaian PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah

- 25 Juni 2022, 11:15 WIB
cara pakai PeduliLindungi untuk beli minyak goreng bulan Juli 2022 mendatang
cara pakai PeduliLindungi untuk beli minyak goreng bulan Juli 2022 mendatang /Antara/muhammad iqbal

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah dikabarkan akan menerapkan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada setiap pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai 11 Juli Mendatang.

Untuk itu, masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu jika ingin menikmati program MGCR ini. Lantas, bagaimana cara download dan penggunaan PeduliLindungi agar dapat MGCR?

Pada dasarnya cara download dan penggunaan PeduliLindungi ini terbilang sangat mudah. Bahkan, tidak jauh berbeda dengan aplikasi lainnya. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut!

Cara Download PeduliLindungi

Perlu diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi berbasis mobile. Oleh karenanya, diperlukan ponsel pintar atau smartphone agar bisa menggunakannya.

Baca Juga: Para Investor Menggeruduk Rumahnya, Yusuf Mansur Ada di Yaman

Nah, bagi masyarakat yang memiliki smartphone, tapi masih bingung cara download dan penggunaan PeduliLindungi, jangan khawatir. Cukup ikuti panduan mudah di bawah ini:

  • Pertama, siapkan smartphone dan jaringan internet yang stabil.
  • Kemudian, buka aplikasi store yang ada di android atau IOS.
  • Jika sudah, tulis PeduliLindungi pada kolom pencarian.
  • Selanjutnya tab opsi Instal dan tunggu hingga proses selesai.

Jika aplikasi PeduliLindungi yang diunduh telah muncul di menu smartphone, maka selamat. Itu artinya, proses download telah berhasil dan aplikasi sudah bisa dipakai.

Cara Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Cara download dan penggunaan PeduliLindungi adalah satu kesatuan pertanyaan yang kerap muncul. Pasalnya, tidak seperti aplikasi lain yang langsung bisa dipakai.

Untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Tentunya, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah