Jumlah 10 kg minyak itu dianggap pemerintah cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ataupun usaha kecil.
Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng itu pada penjual ataupun pengecer yang telah terdaftar resmi pada program Simirah 2.0 atau bisa juga melalui PUJLE, singkatan dari Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca Juga: Mengaku Pemula, SBY Unggah Lukisan Grand Canyon Indah Karyanya
"Saya mau nantinya distribusi dapat dipastikan berjalan sampai pada level paling bawah," kata Menko Luhut lagi.
Menko Luhut tidak mau nantinya masih terdapat daerah yang tak mendapat minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Diharapkan nanti distribusi akan merata.
Tetapi pemerintah sadar semua pelaksanaan kebijakan baru ini masih akan membutuhkan waktu. Untuk itu pemerintah akan bersabar menunggu hasil yang diinginkan. Pemerintah juga menghimbaur akyat untuk ikut bersabar.***