Teknis Distribusi Minyak Curah untuk Pedagang dan Pembeli Mulai 27 Juni 2022

- 25 Juni 2022, 11:23 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram luhut.pandjaitan

INFOTEMANGGUNG.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah akan memakai apk Peduli Lindungi dalam teknis distribusi minyak goreng curah mulai 27 Juni 2022.

Indonesia sempat mengalami gejolak kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu yang lalu. Untuk mengulang kejadian serupa berulang, pemerintah mencoba untuk memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi yang tadinya dipakai untuk melacak penderita Covid-19.

Bagi pemerintah, melalui pedagang apk Peduli Lindungi akan menjadi alat untuk pemantauan dan pengawasan distribusi minyak curah dari produsen sampai konsumen.

Baca Juga: Cara Download dan Pemakaian PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah

"Penggunaan Peduli Lindungi berfungsi jadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadi kelangkaan serta kenaikan harga (dari) minyak goreng," kata Menko Luhut, di Jakarta Sabtu, 25 Juni 2022 seperti dikutip Info Temanggung.com dari Antara.

Sosialisasi serta transisi perubahan sistem distribusi minyak goreng curah akan dikerjakan dalam dua minggu sejak 27 Juni 2022. Sesudah masa sosialisasi rampung, seluruh distribusi minyak goreng curah akan memakai aplikasi Peduli Lindungi setelah tadinya dipakai untuk melacak Covid-19.

"Masyarakat yang belum punya Peduli Lindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa memperoleh minyak goreng curah itu dengan harga eceran tertinggi (HET)," tambah Menko Luhut.

Baca Juga: Para Investor Menggeruduk Rumahnya, Yusuf Mansur Ada di Yaman

Teknis untuk pembeli: jumlah pembelian minyak goreng curah pada tingkat konsumen akan terbatas, paling banyak 10 liter (10 kg) per satu NIK untuk satu hari. Walaupun kuota banyak, pemerintah menjamin HET Rp15.500 per kilogram.

Jumlah 10 kg minyak itu dianggap pemerintah cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ataupun usaha kecil.

Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng itu pada penjual ataupun pengecer yang telah terdaftar resmi pada program Simirah 2.0 atau bisa juga melalui PUJLE, singkatan dari Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Mengaku Pemula, SBY Unggah Lukisan Grand Canyon Indah Karyanya

"Saya mau nantinya distribusi dapat dipastikan berjalan sampai pada level paling bawah," kata Menko Luhut lagi.

Menko Luhut tidak mau nantinya masih terdapat daerah yang tak mendapat minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Diharapkan nanti distribusi akan merata.

Tetapi pemerintah sadar semua pelaksanaan kebijakan baru ini masih akan membutuhkan waktu. Untuk itu pemerintah akan bersabar menunggu hasil yang diinginkan. Pemerintah juga menghimbaur akyat untuk ikut bersabar.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah