BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Membuktikan Indonesia Serius Mengurangi Gas Rumah Kaca

- 20 Juni 2022, 13:50 WIB
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang /Pixabay/mohamed_hassan/

Kebijakan ini membuat pelaku usaha terutama dalam sektor industri lebih berhati-hati dalam mengolah barang produksinya. Selain itu juga,kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial.

“Dan pada akhirnya kita ingin bahwa lingkungan itu tetap terjaga, kerusakannya bisa kita reduksi,” ujar Iman.

Peraturan UU HPP ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh produsen maupun konsumen agar kebijakan ekonomi hijau Indonesia berhasil.

Selain itu dengan adanya UU HPP juga mendorong inovasi teknologi untuk membuat alat produksi barang ramah lingkungan dan dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca rendah.

“Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia Indonesia saja, namun untuk manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman.

Baca Juga: Cara Menggandakan Aplikasi di Hp Oppo dengan Mudah Dengan dan Tanpa Aplikasi

Mengingat Indonesia memiliki wilayah yang luas terutama pada wilayah hutannya. Tentu saja jika kualitas udara di Indonesia memburuk maka dampaknya akan sangat besar.

Kebijakan pajak karbon ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2022. Sektor pertama yang akan terkena pajak karbon, yaitu sektor ketenagalistrikan (PLTU, PLTA dll).***

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah