BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Membuktikan Indonesia Serius Mengurangi Gas Rumah Kaca

- 20 Juni 2022, 13:50 WIB
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang /Pixabay/mohamed_hassan/

InfoTemanggung.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional mengatakan bahwa Indonesia serius untuk mengurangi masalah gas rumah kaca. Dengan menerapkan kebijakan pajak karbon.

BRIN baru saja menggelar Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi Hijau secara virtual di Jakarta pada Senin, 20 Juni 2022. Dalam acara tersebut Iman Hidayat selaku Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan menyatakan keseriusan Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca.

“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah,” kata Iman Hidayat sebagaimana dikutip dari antaranews, pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Online yang Bisa Dimainkan Bersama Teman, Segera Unduh!

Keseriusan Indonesia meminimalisir emisi gas rumah kaca akan dilakukan 29 persen secara mandiri dan 41 persen didukung oleh bantuan internasional pada tahun 2030.

Iman juga mengatakan bahwa penerapan pajak karbon dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 yang membahas Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk membantu mewujudkan Indonesia bebas emisi karbon pada 2060 atau bahkan bisa lebih awal.

“Kita perlu mendukung kebijakan ini (pajak karbon) karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan,” tambah Iman.

Indonesia akan menerapkan kebijakan ekonomi hijau. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas produksi pada sektor industri.

Baca Juga: Ternyata Ada 5 Games Offline seperti Mobile Legend, Berikut Daftarnya

Kebijakan ini membuat pelaku usaha terutama dalam sektor industri lebih berhati-hati dalam mengolah barang produksinya. Selain itu juga,kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial.

“Dan pada akhirnya kita ingin bahwa lingkungan itu tetap terjaga, kerusakannya bisa kita reduksi,” ujar Iman.

Peraturan UU HPP ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh produsen maupun konsumen agar kebijakan ekonomi hijau Indonesia berhasil.

Selain itu dengan adanya UU HPP juga mendorong inovasi teknologi untuk membuat alat produksi barang ramah lingkungan dan dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca rendah.

“Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia Indonesia saja, namun untuk manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman.

Baca Juga: Cara Menggandakan Aplikasi di Hp Oppo dengan Mudah Dengan dan Tanpa Aplikasi

Mengingat Indonesia memiliki wilayah yang luas terutama pada wilayah hutannya. Tentu saja jika kualitas udara di Indonesia memburuk maka dampaknya akan sangat besar.

Kebijakan pajak karbon ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2022. Sektor pertama yang akan terkena pajak karbon, yaitu sektor ketenagalistrikan (PLTU, PLTA dll).***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah