Aturan Terbaru Penulisan Nama di KTP-el, Kemendagri: Nama Tak Boleh Hanya Satu Kata

- 25 Mei 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya.
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya. /Antara/HO-Diskominfo Surabaya/

Kemudian, apabila yang bersangkutan memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata maka nama tersebut akan dibuat menjadi minimal dua kata. Penerapan aturan semacam ini telah lama dipraktikkan pada penulisan nama saat pembuatan paspor selama ini.

Pencatatan nama sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan, menurut Heru lebih mengedepankan masa depan anak.

Baca Juga: Menjamin Kesejahteraan Pengemudi Online, Komisi V DPR RI Merancang Revisi UU Lalu Lintas

Sebab ketika anak beranjak dewasa dan hendak bepergian ke luar negeri harus menggunakan paspor. Untuk pembuatan paspor ini nama harus terdiri dari dua kata selain itu nama juga harus selaras dengan nama yang tercantum dalam pelayanan publik lainnya. 

Dengan pencatatan nama di KTP dengan dua kata tersebut akan lebih mudah bagi anak untuk membuat paspor sebab nama yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan penulisan identitas pada saat pembuatan paspor.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah