Menjamin Kesejahteraan Pengemudi Online, Komisi V DPR RI Merancang Revisi UU Lalu Lintas

- 25 Mei 2022, 14:27 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha./Pikiran Rakyat/
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha./Pikiran Rakyat/ /

“Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makannya melalui revisi ini nanti kita berharap bisnis transportasi online dapat diberikan ketegasan terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan transportasi,” tambahnya.

Sebelumnya dalam undang-undang lalu lintas yang diatur pada UU No. 22 tahun 2009. Tidak ada pengaturan mengenai kendaraan bermotor roda dua yang dijadikan sebagai sarana transportasi umum.  

Sedangkan sektor perusahaan transportasi online banyak mengandalkan pengemudi kendaraan bermotor roda dua sebagai angkutan umum. Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang agar keselamatan dan kesejahteraannya lebih terjamin.

Menurut Komisi V DPR RI ini dimaksudkan tidak hanya untuk menjamin kesejahteraan pengemudi dan pengemudi online. Kebijakan ini juga direncanakan agar pelayanan fasilitas publik di sektor lalu lintas dan angkutan publik semakin maju. 

Kedepannya Komisi V DPR RI merencanakan untuk membentuk tim dewan transportasi nasional. Berfungsi untuk mengatur sistem lalu lintas dan juga mengawasi bisnis transportasi online yang semakin berkembang di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x