Menjamin Kesejahteraan Pengemudi Online, Komisi V DPR RI Merancang Revisi UU Lalu Lintas

- 25 Mei 2022, 14:27 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha./Pikiran Rakyat/
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha./Pikiran Rakyat/ /

InfoTemanggung.com - Pengemudi online yang tergabung dalam perusahaan transportasi online, sekarang ini semakin bertambah banyak setiap harinya.

Namun, sayangnya pengaturan hukum dalam undang-undang lalu lintas saat ini belum mencakup mengenai pengemudi online. Terutama pengemudi online yang menggunakan kendaraan roda dua. 

Dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 25 Mei 2022 bertempat di Jakarta. Syaifullah Tamliha selaku wakil ketua dari Komisi V DPR RI berniat untuk melakukan revisi undang-undang lalu lintas.

Hal itu dilakukan supaya keamanan dan kesejahteraan pengemudi online lebih terjamin.  

“Banyak hal tentunya yang menjadi poin penting dalam RUU ini, selain mengatur tentang jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. RUU ini akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi, termasuk pengemudi transportasi online,” jelas Wakil Ketua komisi V DPR RI dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Inflasi Indonesia Aman Terkendali, Ini Penyebabnya

Syaifullah Tamliha juga mengatakan bahwa Komisi V DPR RI sudah melakukan rapat dengar pendapat umum atau RPDU.

Rapat yang dihadiri oleh Institute For Transportation and Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Institute Studi Transportasi (INSTRAN).

Rapat dengar pendapat umum tersebut diadakan untuk meminta saran dari para pengamat dan ahli. Guna menghadapi permasalahan apa saja yang akan timbul akibat efek dari modernisasi transportasi dan juga mencari solusi yang tepat, untuk diatur ulang dalam revisi undang-undang lalu lintas.

“Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makannya melalui revisi ini nanti kita berharap bisnis transportasi online dapat diberikan ketegasan terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan transportasi,” tambahnya.

Sebelumnya dalam undang-undang lalu lintas yang diatur pada UU No. 22 tahun 2009. Tidak ada pengaturan mengenai kendaraan bermotor roda dua yang dijadikan sebagai sarana transportasi umum.  

Sedangkan sektor perusahaan transportasi online banyak mengandalkan pengemudi kendaraan bermotor roda dua sebagai angkutan umum. Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang agar keselamatan dan kesejahteraannya lebih terjamin.

Menurut Komisi V DPR RI ini dimaksudkan tidak hanya untuk menjamin kesejahteraan pengemudi dan pengemudi online. Kebijakan ini juga direncanakan agar pelayanan fasilitas publik di sektor lalu lintas dan angkutan publik semakin maju. 

Kedepannya Komisi V DPR RI merencanakan untuk membentuk tim dewan transportasi nasional. Berfungsi untuk mengatur sistem lalu lintas dan juga mengawasi bisnis transportasi online yang semakin berkembang di Indonesia.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x