Pemilih Pemula Wajib Tahu! Bagaimana Cara Nyoblos di Pemilu 2024? Yuk Lihat Tata Cara yang Baik dan Benar

13 Februari 2024, 20:56 WIB
Pemilih Pemula Wajib Tahu! Bagaimana Cara Nyoblos di Pemilu 2024? Yuk Lihat Tata Cara yang Baik dan Benar /youtube KPU RI/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah tata cara bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh pemilih pemula.

Kali ini kita akan membahas seputar bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024.

Yuk teman-teman simak pembahasan bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang baik dan benar.

Baca Juga: Sedang dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten Bersihkan APK, Ini Pesan dari Ketua Bawaslu

Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 5 tahun sekali.

Kali ini Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan.

Pemilu 2024 ini akan digelar serentak antara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Nah, untuk memilih ini terdapat tata cara yang harus teman-teman perhatikan agar surat suara tetap sah.

Hal ini harus diperhatikan betul oleh pemilih pemula yang baru merasakan atmosfer Pemilu.

Eits, tapi tenang, kalian gak usah khawatir karena kali ini kita akan membahas bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang baik dan benar.

Untuk teman-teman yang penasaran khususnya pemilih pemula, yuk langsung saja simak pembahasan berikut ini.

Tata Cara dan Tahapan Nyoblos di TPS

Terdapat beberapa tata cara dan tahapan yang harus kita lakukan untuk mencoblos di TPS, antara lain:

1. Pemilih Datang Langsung ke TPS

Langkah pertama yang dapat dilakukan pemilih adalah mendatangi langsung TPS yang sudah ditentukan.

Pada saat datang ke TPS ini, pemilih harus membawa persyaratan untuk mencoblos seperti surat pemberitahuan.

2. Pemilih Menuju Meja Pendaftaran

Selanjutnya, setelah mendatangi TPS, pemilih langsung menuju ke meja pendaftaran.

Di meja tersebut pemilih dapat menyerahkan formulir C-6 kepada petugas KPPS.

3. Pemilih Mengisi Daftar Hadir

Setelah semuanya selesai, petugas KPPS akan meminta kepada pemilih untuk mengisi daftar hadir.

4. Pemilih dapat Menunggu Antrian Masuk ke Bilik Suara

Setelah semuanya selesai, pemilih dapat menunggu antrian sebelum masuk ke bilik suara.

5. Coblos di Bilik Suara

Setelah dipanggil petugas, pemilih dapat langsung menuju ke bilik suara untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya.

6. Lipat Surat Suara

Seusai mencoblos surat suara, pemilih dapat melipat surat suara untuk dimasukan kedalam kotak.

7. Celupkan Jari ke Tinta

Pemilih wajib mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda bukti telah menyalurkan hak suaranya.

Baca Juga: 5 Pihak yang Berada di dalam TPS Pemilu 2024, Yuk Lihat Siapa Saja dan Ketahui Tugasnya Masing-masing

Jadi, itulah tata cara mencoblos yang baik dan benar di Pemilu 2024 aga surat suara tetap sah.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler