Proses Kilat Perppu Cipta Kerja: Apakah Beri Solusi dan Jaminan Pekerjaan?

4 Januari 2023, 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo Menerbitkan Perppu Cipta Kerja di Istana Negara Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 /ANTARA/ Desca Lidya Natalia./

INFOTEMANGGUNG.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. 

Namun, setelah dilihat dan dikaji, masyarakat tidak puas dengan isi dari Perppu ini dan meminta Jokowi untuk mencabut terbitan Perppu-nya.

Tentu setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan pro dan kontra di mata masyarakat. Masyarakat merespons bahwa Perppu Ciptaker ini merupakan copy paste dari UU Cipta Kerja sehingga tidak memberikan solusi dan jaminan pekerjaan.

Baca Juga: Sebutkan Contoh Pasangan Kosakata Baku Pada Kosakata Tidak Baku, Ini Jawabannya!

UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatur ketidakmerataan di bidang investasi dan lapangan kerja di Indonesia.

Sejak isunya dibicarakan saat pelantikan presiden pada Oktober 2019, pemerintah dan DPR langsung memproses UU tersebut secara kilat sehingga hasilnya terdapat protes dari berbagai pihak.

Protes tersebut dilakukan oleh beberapa kalangan, seperti buruh, mahasiswa, dan pekerja. Mereka menolak adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Mereka memprotes segala bentuk regulasi yang diatur dalam UU tersebut, mulai dari waktu istirahat, jam kerja, cuti, pesangon/tunjangan, hingga upah yang dianggap sebagai hak para pekerja.

Semua permasalahan di atas dinilai dapat merugikan para buruh sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penerbitan UU Ciptaker.

Jika dilihat kilas baliknya, pada 5 Oktober 2020 UU Cipta Kerja dibahas dan disahkan oleh DPR yang kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

UU Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Kesulitan Apa Saja Yang Anda Hadapi Saat Bekerja Sama, Contoh Pengisian Esai Guru Penggerak

Masyarakat menilai proses ini terlalu cepat hingga pada akhirnya mereka menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menganggap UU Ciptaker ini sebagai inkonstitusional bersyarat pada November 2021 sehingga UU tersebut harus direvisi selama dua tahun.

Presiden Jokowi menilai Indonesia sedang dihadapi dengan resesi global yang mengharuskan adanya kepastian hukum yang penting untuk menarik investor dan kegiatan ekspor, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, sejak digugatnya UU Ciptaker 2020 ke MK, akhirnya Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai regulasi kegiatan ekonomi yang akan bergantung pada investasi dan ekspor.

Menurut beberapa ahli ekonomi, menganggap Perppu yang diterbitkan justru tidak cukup untuk membantu dan mendorong investor untuk tertarik terhadap di perekonomian Indonesia karena memerlukan undang-undang turunan dan hal-hal teknis lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Pendidikan di Indonesia pada Masa Kolonial Belanda? Mari Simak Pembahasannya

Perppu yang diterbitkan pada akhir Desember 2022 lalu dinilai sangat terburu-buru dan terkesan adanya ketidakpastian kebijakan dari pemerintah. Akibatnya para investor jadi ragu untuk ‘kepincut’ dengan sistem perekonomian Indonesia karena regulasi yang berubah-ubah.

Perppu pengganti UU Nomor 11 tahun 2020 ini mengatur segala hak pekerja dan buruh.

Adanya Perppu Ciptaker menggugurkan status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat karena dinilai setara dengan Undang-Undang. DPR akan bersiap untuk mengkaji ulang pasal dan isi dari Perppu Cipta Kerja ini.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler