Siap Kuliah, Inilah Ketentuan Pilih Prodi dan Syarat untuk Ikuti SBMPTN 2023 atau SNBT 2023

3 Januari 2023, 09:29 WIB
Siap Kuliah, Inilah Ketentuan Pilih Prodi dan Syarat untuk Ikuti SBMPTN 2023 atau SNBT 2023 /snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

INFOTEMANGGUNG.COM - SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) hadir menggantikan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi) pada tahun 2023 ini.

Meskipun namanya sudah diubah, tetapi jalur masuk perguruan tinggi negeri satu ini tetap mengandalkan nilai ujian tulis atau UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer).

Merujuk dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN, tes untuk SNBT 2023 ini agak sedikit berbeda.

Baca Juga: Kuota Sekolah untuk SNBP 2023 Bisa Disanggah, Simak Informasi Lengkap tentang Mekanisme dan Jadwalnya

Tidak ada lagi TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang akan menguji kemampuan serta pemahaman peserta didik terkait pengetahuan mata pelajaran jurusan.

Ketentuan Pilih Prodi SNBT 2023

Jalur pendaftaran yang sebelumnya bernama SBMPTN ini kini memberi kebebasan untuk siswa memilih program studi tanpa batasan.

Mereka bebas memilih tanpa dibatasi asal jurusannya saat SMA/MA/SMK/Sederajat dulu.

Saat UTBK 2023 nanti siswa boleh memilih 2 prodi di satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang sama atau memilih masing-masing 1 prodi di 2 PTN yang berbeda.

UTBK tahun ini tidak lagi menghadirkan TKA, melainkan berfokus pada tes skolastik yang mengukur potensi literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta penalaran matematika.

Seleksi masuk melalui jalur SNBT 2023 ini bisa menggunakan hasil UTBK saja atau dengan tambahan kriteria lain yang ditetapkan PTN.

Contohnya adalah syarat menambahkan portofolio, khususnya untuk prodi seni dan olahraga.

Syarat Peserta SNBT 2023

Untuk mengikuti seleksi SNBT ini siswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan 

Dilansir dari laman resminya, berikut persyaratan peserta SNBT 2023 yang harus dilengkapi.

  • Memiliki akun SNPMB.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023

  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Tercatat sebagai siswa SMA/MA/SMK/Sederajat calon lulusan tahun 2023 dan harus mempunyai surat keterangan siswa atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan usia maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
  • Surat Keterangan Siswa juga harus disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.
  • Sementara itu untuk siswa SMA/MA/SMK/Sederajat atau paket C lulusan tahun 2021 dan 2022 dengan usia maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023)  harus memiliki ijazah.
  • Untuk lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan.
  • Tidak lulus pada jalur SNBP 2023 atau SNMPTN 2021 atau 2022.
  • Sehat secara jasmani dan rohani sehingga sanggup mengikuti seluruh proses studi.
  • Peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Itulah ulasan lengkap tentang ketentuan pemilihan program studi dan syarat untuk mengikuti SNBT 2023.

Baca Juga: CEK DISINI! Informasi Kriteria Guru Honorer Negeri dan Guru Tetap Swasta Dapat Ikut PPPK Kemenag

Semoga semua peserta yang mendaftar diberi kelancaran untuk melalui setiap prosesnya dan bisa mendapat hasil yang terbaik.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler