Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

2 Januari 2023, 10:32 WIB
Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya /Pixabay/iqbalnuril/

INFOTEMANGGUNG.COM - Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) walaupun PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah resmi dicabut. Ini daftar tujuh bansos 2023 yang akan tetap diberikan.

Untuk mengucurkan tujuh bansos 2023 ini Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, akan mengucurkan dana sebesar Rp470 triliun.

Anggaran itu dimaksudkan untuk menjadi jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan. 

"Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,"kata Presiden Joko Widodo pada Jumat, 30 Desember 2022 sperti yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara.

Baca Juga: KPU Merumuskan Kampanye Politik Adu Gagasan untuk Pemilu 2024 Ide Presiden Joko Widodo

Tujuh bansos 2023 yang akan lanjut mulai dari program keluarga harapan (PKH) hingga Kartu Prakerja, melanjutkan yang sudah diberikan selama PPKM.

"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," ujar Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo mengatakan pula bantuan vitamin dan obat-obatan akan disediakan pada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Disamping itu beberapa insentif termasuk insentif pajak akan tetap diterapkan.

Sebelumnya setelah dikaji selama sepuluh bulan, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan PPKM di Indonesia resmi dicabut sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Namun bansos tetap akan dipertahankan sebagai kebijakan gas dan rem untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan beserta perekonomian di Indonesia.

Ini daftar tujuh bansos 2023 termasuk PKH dan PIP:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako BPNT

Bansos ini atau yang dikenal juga sebagai Kartu Sembako. Ini adalah bansos pangan yang disalurkan dengan cara non tunai pada tiap bulannya.

Penerimanya ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat mekanisme perbankan. Penerima bantuan tersebut akan menerima kit bantuan non tunai yang berbentuk kupon elektronik atau e-voucher dari bank penyalur.

Besar bantuan pangan non tunai ini ialah Rp110.000 per KPM per bulan. Semula besar bantuan periode Januari-Februari 2020 senilai Rp150.000, sementara sejak periode Maret-Agustus 2020 bantuan dinaikkan menjadi Rp200.000.

Bantuan ini tidak dapat diambil tunai. Apabila bantuan tidak dibelanjakan di dalam bulan tersebut, nilai bantuan ini akan tetap tersimpan dan terakumulasi.

Baca Juga: Pada Tahun 2023 Akan Terjadi Apa? Ini Peluang Bisnis Paling Menjanjikan Tahun Depan, Ayo Disimak

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH ialah salah satu program reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos bersyarat ini diperuntukkan bagi Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Bantuan ini ditujukan bagi 10 juta KPM yang diberikan 4 kali setiap tahunnya. 

3. Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Program PBI JKN kembali akan dilanjutkan pada tahun ini adalah PBI JKN. Bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima bantuan, tetapi dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan ini adalah gagasan Kemendikbudristek. Bansos ditujukan pada 17,9 juta siswa, dimaksudkan agar membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan personal yang tidak tercakup oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kebutuhan itu contohnya ialah perlengkapan dan iuran sekolah, seragam, ataupun transportasi dari rumah ke sekolah/tempat belajar.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tiap tingkatnya. Penerima PIP pada jenjang sekolah dasar (SD) besarnya Rp450.000 tiap tahun, tingkat sekolah menengah pertama (SMP) besarnya Rp750.000 per tahun, kemudian tingkat sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp1.000.000 setiap tahunnya.

Ketentuannya, murid penerima bantuan mesti datang langsung ke bank penyalur guna mendapatkan dan mencairkan dana tersebut.

5. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Program lain Kemendikbudristek yang dilanjutkan pada tahun 2023 ini adalah KIP Kuliah. KIP Kuliah ini ialah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik namun terkendala keadaan ekonomi.

Program ini tidak sama dengan beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

KIP Kuliah ini dibayarkan kepada perguruan tinggi, dan subsidi biaya hidup dengan besaran Rp700.000 tiap bulan yang disesuaikan pertimbangan biaya hidup pada tiap-tiap wilayah.

6. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 akan diberikan oleh pemerintah pada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

Pada tahun 2023 ini, masing-masing desa boleh menganggarkan bantuan maksimal 25%, dari tahun sebelumnya maksimal sebesar 40%.

7. Kartu Prakerja

Program bantuan Kartu Prakerja dilanjutkan lagi pada tahun 2023 ini. Insentif pada tahun 2023 ini naik menjadi Rp4,2 juta tiap individu dengan rincian bantuan biaya pelatihan dengan besaran Rp3,5 juta.

Selain biaya pelatihan ada insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali dan insentif survei sebesar Rp100 ribu yang diberikan setelah dua kali pengisian survei.

Baca Juga: 5 Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan 2023, Para Pencari Kerja Ayo Bersiap

Sebelum tahun 2023, insentif yang diberikan sebesar Rp3,55 juta per peserta meliputi Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan besarnya Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan, dan insentif survei besarnya Rp150.000.

Demikian daftar tujuh bansos 2023. Bila ada pengaduan atau sanggahan mengenai bansos boleh menghubungi Kementrian Sosial RI di Call Center 171 atau aplikasi dan situs SP4N Lapor dengan alamat lapor.go.id.***

https://prnt.sc/EdPQo4lYvJDP

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler