Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding

1 Desember 2022, 15:02 WIB
Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding /Tangkap layar dpr.go.id/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa.

Menghadapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas memerintahkan agar pemerintah Indonesia mengajukan langkah banding atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Dibuka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Bisa Dapat Gaji 2,5 Juta, Ayo Daftar Disini

Keputusan tersebut didukung oleh berbagai pihak salah satunya Anggota Komisi VII DPR RI Sartono.

“Kita dukung pemerintah untuk melakukan banding terkait larangan ekspor nikel. Tapi pemerintah juga harus mendorong pengembangan hilirisasi nikel dari hulu hingga hilir, dari biji nikel, baterai hingga ke kendaraan listrik,” kata Sartono pada 30 November 2022.

Sartono menambahkan pemerintah juga harus membuat iklim investasi yang mendukung pelaku industri seperti dengan mempermudah perizinan.

Politisi partai Demokrat tersebut juga menekankan bahwa hilirisasi sektor mineral dan batubara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hilirisasi akan memberikan nilai tambah pada hasil tambang dan ekonomi masyarakat juga akan meningkat karena terciptanya lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga: Biografi Mahfud MD, Seorang Guru Besar yang Menjadi Salah Satu Kandidat pada Pilpres 2024

Dukungan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan banding juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia.

“Kita harus lawan (putusan WTO) sampai upaya hukum maksimal. Contohnya kalau di negara kita, saat ini kita kalah di Pengadilan Negeri (PN), kan bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan seterusnya, sampai (upaya hukum paling) maksimal,” tegas Rico.

Rico juga mengatakan bahwa Indonesia tidak menghentikan ekspor nikel kepada negara-negara di Eropa melainkan tetap mengekspor nikel dengan bahan setengah jadi.

Sebelumnya, hasil keputusan WTO tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO terkait larangan ekspor nikel disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Senin, 21 November 2022.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” tutur Arifin.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan ekspor nikel mentah yang mulai berlaku sejak sejak 1 Januari 2020 sebagai upaya pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 dan menjadi momentum menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga: AHY AJak Australia Jaga Perdamaian dan Stabilitas di Kawasan Indo Pasifik

Setelah pemerintah memberlakukan larangan tersebut capaian ekspor komoditas melesat naik menjadi 21 miliar Dolar Amerika pada tahun 2021.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler