Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Edaran Kemendikbud Ristek

16 Agustus 2022, 08:58 WIB
Lengkap! Ini susunan upacara 17 Agustus 2022 dan tata cara upacara bendera HUT RI ke 77 resmi pemerintah Indonesia dari Kemendikbud. /Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

INFOTEMANGGUNG.COM – Seperti yang rutin diperingati setiap tanggal 17 Agustus, seluruh Indonesia akan mengadakan Upacara Bendera. Susunan upacara 17 Agustus 2022 telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Tema ini dikaitkan dengan kondisi saat ini yang dihadapi oleh Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara menyediakan tema serta logo yang dapat diunduh dari situs resminya di https://www.setneg.go.id.

Baca Juga: Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU

Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Pelaksaan Upacara Bendera dilakukan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 dimulai dari jam 07.00.

Lokasi pelaksanaan upacara adalah di halaman Kantor Kemendikbud Ristek di Senayan, Jakarta Pusat. Dengan susunan upacara sebagai berikut:

  • Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina Upacara tiba di tempat upacara dilanjutkan dengan memberikan penghormatan.
  • Selanjutnya Pemimpin Upacara memberikan laporan pada Pembina Upacara.
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  • Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara.
  • Pembacaan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Kemudian akan dilakukan pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
  • Pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya, jika ada.
  • Amanat Pembina Upacara.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
  • Memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara, yang kemudian meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan kemudian dibubarkan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pecah Kongsi dengan Megawati Usai Deklarasikan Diri Maju Pilpres 2024, Rocky Gerung: Waspada!

Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera

Dalam panduan susunan upacara 17 Agustus yang diberikan Kemendikbud Ristek juga menyebutkan tentang tata cara pelaksanaan upacara.

Mengingat kondisi saat ini masih rawan penularan Covid-19, maka harus menerapkan tata cara berbeda.

1. Di Tingkat Pusat

Upacara bendera di tingkat pusat dilakukan oleh jajaran Kemendikbud Ristek di kantor pusatnya di Senayan, dengan menerapkan tata cara berikut:

  • Upacara bendera tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang berlaku.
  • Pembina Upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beliau akan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Para tamu undangan upacara hadir secara luring juga mengenakan pakaian adat tradisional. Tamu merupakan para pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbud Ristek Pusat.
  • Peserta upacara juga hadir secara luring dan mengenakan pakaian adat tradisional. Terdiri dari 11 orang perwakilan pegawai dari setiap unit utama.

Baca Juga: 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Maling Uang Rakyat Rp 78 T, Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejagung

2. Di Tingkat Daerah

Upacara bendera yang dilakukan di tingkat daerah harus menerapkan tata cara yang sama seperti yang diberlakukan di tingkat pusat, yaitu:

  • Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor atau tempat terbuka lain.
  • Dimulai pada jam 07.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Pembina Upacara adalah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat lain yang telah ditunjuk. Jenis pakaian yang digunakan adalah pakaian adat tradisional.
  • Peserta Upacara adalah para pegawai, siswa atau mahasiswa yang juga harus mengenakan pakaian adat tradisional. Kecuali jika ditentukan harus menggunakan seragam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Sogok LPSK, Hasto: Hal itu Benar Adanya!

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler