Demi Hindari Pelanggaran dan Sengketa pada Pemilu 2024, Ini 3 Upaya Pencegahan yang Diterapkan Bawaslu

19 Juli 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi Pemilu. /Smartboy10/Pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberkan informasi terkait skema pelaksanaan Pemilu 2024 dalam sebuah keterangan di Jakarta pada Senin, 18 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menyebut bahwa Bawaslu mempunyai 3 upaya khusus sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2024 mendatang.

Baik pada proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan tahapan penetapan partai politik (parpol) mana saja yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Coba Saja 6 Game Yang Bisa Mabar Jarak Jauh Ini, Dijamin Seru dan Membuat Ketagihan!

“Hal-hal ini yang telah dan akan kami (Bawaslu) lakukan pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang merupakan tahapan esensial dalam menentukan peserta Pemilu pada Pemilu 2024,” Paparnya.

Rahmat pun kemudian menerangkan lebih lanjut mengenai tiga upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu.

Pertama, yang akan dilakukan Bawaslu adalah melakukan penyusunan instrumen dalam pengawasan. Kemudian melakukan pemetaan kerawanan dalam pelbagai tahapan dari pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan parpolnya.

Baca Juga: Rekomendasi Game yang Bisa Menghasilkan Pulsa, Terbukti Nyata dan Tidak Tiou-tipu

Kedua, Bawaslu akan berupaya untuk memberikan sosialisasi yang efektif kepada semua pihak yang terkait baik bagi setiap peserta pemilu mapun parpol.

Selain itu yang ketiga, Bawaslu akan aktif dalam melakukan pengawasan langsung di setiap tahapan mulai dari pendaftaran, proses verifikasi, hingga penetapan parpol dilaksanakan.

“Kami harapkan PBB bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah,” Pintanya.

Lebih jelas, Rahmat menyebut bahwa masalah yang kerap ditemui semisal berkaitan dengan status pensiun dari anggota Polri, TNI, maupun aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian mendaftar sebagai anggota parpol tertentu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Balap Mobil Multiplayer Online Android Terbaik yang Wajib Dicoba Para Gamer

Ini karena kebanyakan, mantan anggota Polri, TNI, dan juga ASN tersebut kelupaan untuk melakukan penggantian status yang tertera di KTPnya.

“Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah,” terangnya lebih detail.

Terakhir, Rahmat pun mengharapkan kepada setiap pensiunan Polri, TNI, dan juga ASN yang mendaftar di parpol untuk melampirkan surat pensiunnya. Terlebih jika status yang tertera di KTP belum dilakukan pengubahan.

“Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi factual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan,” pungkasnya.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler