INFOTEMANGGUNG.COM - Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia sepanjang tahun 2022 ini.
Sejauh ini, delapan pemerintah daerah tercatat telah dan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka membantu masyarakat meringankan beban pembayaran pajak.
Pemerintah yang saat ini sedang menggalakan program wajib bayar pajak dengan wacana menggantikan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Motor Juni 2022 Beserta Syarat dan Prosedur
Adapula serangkaian program pemutihan pajak ini akan membebaskan masyarakat dari sanksi administrative, potongan biaya hingga bebas biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.
Dikutip dari pemerintahkota.com ada delapan wilayah yang bersedia mengadakan program pemutihan pajak. Dimana setiap daerah maupun wilayah akan menerapkan ketentuan dan kebijakannya masing-masing yang disesuaikan dengan keadaan pemberian insentif pajak.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Di Beberapa Wilayah
Dari 33 daerah yang ada di Indonesia, sejauh ini diketahui ada delapan daerah yang tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 diantaranya sebagai berikut :
1.Sumbar 15 Maret – 15 Juni 2022
2.Jawa Timur 01 April – 30 Juni 2022
3.Babel 25 April – 29 Juli 2022
4.NTB 18 April – 31 Juli 2022
5.Kalteng 17 Mei – 17 Agustus 2022
6.Bali 04 April – 31 Agustus 2022
7.Maluku 01 Maret – 31 Agustus 2022
8.Sulsel 02 Maret – 31 Desember 2022
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022
Masyarakat bisa melakukan pembayaran selama adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlokasi di kantor samsat seluruh wilayah pada provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Suara Mesin Motor Kasar Saat di Gas? Ketahui Penyebabnya Di Sini!
Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi posko keliling atau posko siaga yang biasanya sengaja dibuka oleh pihak samsat untuk mempermudah pembayaran pajak tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor secara langsung.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022
Agar dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan untuk dilampirkan seperti :
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Tarif Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022
Khusus untuk tarif balik nama melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, akan ada besaran biaya yang tetap dikenakan.
Karena mengingat serangkaian biaya yang dibebaskan hanyalah berupa bebas sanksi biaya administrative dan potongan besaran nominal pajak yang harus dibayarkan. Rincian tarif balik nama program pemutihan pajak kendaraan bisa dilihat sebagai berikut :
Proses balik nama Gratis
Pajak Tahunan Sesuai pengecekan pajak
SWDKLLJ Rp35.000,-
Penerbitan STNK Rp100.000,-
Penerbitan TNKB Rp60.000,-
Penerbitan BPKB Rp225.000,-
Denda Pajak Gratis
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagaimana yang diketahui bahwa dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini akan membantu masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat bayar pajak. Apalagi kebanyakan masyarakat tidak membayar pajak karena tunggakan yang sudah terlalu besar.
Maka dari itu dengan adanya program pemutihan ini akan menjadi suatu batu loncatan dalam meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak dengan bebas sanksi dan mendapatkan potongan.
Baca Juga: 4 Cara Ganti Oli Motor Beat Sendiri Dengan Mudah
Itu dia tadi beberapa informasi terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang diadakan oleh beberapa Pemda. Biasanya pada program pemutihan pajak ini, pemda hanya akan meringankan beban masyarakat dalam pembayaran bebas sanksi administrative maupun denda dari pajak tersebut.
Masyarakat juga harus lebih seirng mencari informasi terkait potongan nominal pajak tahunan hingga pemutihan. Dikarenakan terkadang setiap pemda akan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.***