Aturan Terbaru Penulisan Nama di KTP-el, Kemendagri: Nama Tak Boleh Hanya Satu Kata

25 Mei 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya. /Antara/HO-Diskominfo Surabaya/

InfoTemanggung.com - Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el kini mengalami banyak perubahan. Beberapa aturan baru menyebabkan nama pada KTP tak boleh lagi hanya menggunakan satu kata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendragi) telah mengeluarkan sejumlah aturan baru mengenai penulisan nama pada KTP-el. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

Merujuk pada peraturan tersebut pemberian nama seseorang terhadap dokumen administrasi harus mengikuti beberapa aturan yang telah ditentukan. Aturan tersebut diantaranya adalah pencantuman nama pada dokumen administrasi harus mudah dibaca.

Baca Juga: Ini Dia Urutan Perolehan Medali SEA Games 2022

Tak cuma itu, peraturan lain yang tak boleh diabaikan adalah nama tersebut tidak memiliki makna yang negatif serta tidak mengandung makna ganda.

Kemudian pencantuman nama yang tertera di KTP minimal harus terdiri dari dua kata dan maksimal 60 huruf. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dispendukcapil Ponorogo Heri Purwanto, pada Selasa, 24 Mei 2022.

“Nama seseorang pada dokumen administrasi kependudukan harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu yang diantaranya nama itu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir yang selanjutnya jumlah huruf pada produk adminduknya paling banyak itu 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit harus dua kata.” Ujar Heri dinukil dari antaranews.

Baca Juga: Banjir Rob Semarang Mulai Surut, Ganjar Tetap Mengimbau Kepala Daerah Pantau Posko Darurat

Lebih lanjut, ketentuan penulisan nama pada KTP juga tidak boleh mencantumkan gelar baik itu gelar akademik maupun gelar keagamaan. Dengan demikian gelar seperti Prof., Dr., Drs., Kyai maupun gelar lainnya tidak dapat disematkan dalam penulisan dokumen administrasi seperti KTP.

Kemudian, apabila yang bersangkutan memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata maka nama tersebut akan dibuat menjadi minimal dua kata. Penerapan aturan semacam ini telah lama dipraktikkan pada penulisan nama saat pembuatan paspor selama ini.

Pencatatan nama sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan, menurut Heru lebih mengedepankan masa depan anak.

Baca Juga: Menjamin Kesejahteraan Pengemudi Online, Komisi V DPR RI Merancang Revisi UU Lalu Lintas

Sebab ketika anak beranjak dewasa dan hendak bepergian ke luar negeri harus menggunakan paspor. Untuk pembuatan paspor ini nama harus terdiri dari dua kata selain itu nama juga harus selaras dengan nama yang tercantum dalam pelayanan publik lainnya. 

Dengan pencatatan nama di KTP dengan dua kata tersebut akan lebih mudah bagi anak untuk membuat paspor sebab nama yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan penulisan identitas pada saat pembuatan paspor.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler