InfoTemanggung.com - Adat mengazani bayi baru lahir sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, ternyata masih banyak yang bingung terkait tata cara mengadzani bayi baru lahir sesuai tuntunan Rasul.
Lantas, bagaimana cara mengazani bayi baru lahir sesuai dengan yang diajarkan Rasul? Berikut penjelasan lengkapnya:
Hukum Mengazani Baru Lahir
Kegiatan melantunkan azan dan iqamah pada bayi yang baru saja dilahirkan memang sudah jamak dilakukan orang tua muslim. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengazani bayi?
Baca Juga: Begini Cara Menyapih Anak Menurut Islam dengan Benar dan Sesuai Anjuran Nabi
Dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV 19 Oktober 2019, Buya Yahya menyatakan, hukum dasar melantunkan azan pada bayi adalah sunnah. Tujuannya agar yang pertama didengar adalah kalimat kemuliaan.
“Mengadzani bayi yang baru lahir adalah sunnah, dengan harapan saat bayi keluar di dunia, maka yang didengar pertama adalah kalimat kemuliaan, adzan,” terang Buya Yahya.
Dilanjutkannya, tidak hanya azan saja yang disunahkan oleh jumhur ulama. Bahkan, beberapa mazhab seperti Imam Syafii dan Imam Hambali juga menyatakan sunah atas iqamah kepada bayi baru lahir.
Baca Juga: Bersedekah Padahal Masih Punya Hutang? Begini Kata Buya Yahya
“Bahkan bukan cuma azan, iqamahnya pun sunah, menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali,” tandasnya.