InfoTemanggung.com - Islam mengatur semua aspek kehidupan termasuk tentang utang. Menurut Alquran bolehkah umat Muslim berutang?
Dari bahasa Arab, Al-Qardh, secara etimologi utang artinya memotong. Di lain pihak menurut syari/ kaidah Islam makna utang atau pinjaman ialah memberi harta.
Tentunya dengan dasar kasih sayang pada orang yang membutuhkan untuk dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.
Baca Juga: Doa Pelunas Hutang yang Diajarkan Rasulullah
Utang diatur oleh Islam sebab merupakan salah satu sektor kecil pada urusan ekonomi umat. Bukan hanya dilakukan orang yang tidak mampu, tapi utang juga dilakukan orang yang banyak hartanya.
Ada banyak sekali permasalahan dan konflik yang terjadi karena utang. Untuk itu ada beberapa dalil Islam yang berkenaan dengan hal itu. Rasulullah SAW meminta kepada Allah untuk dijauhkan dari utang karena bisa memberatkan manusia di akhirat.
Utang sendiri diperbolehkan dalam Islam dan diatur di fiqih muamalah. Di sana terdapat syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi. Ini persyaratannya:
1. Berutang jika berada dalam kondisi mendesak saja
Umat Islam diminta berhati-hati saat berutang dan jangan sampai jadi kebiasaan. Utang hanya diperbolehkan pada saat kondisi mendesak saja.
Baca Juga: Bersedekah Padahal Masih Punya Hutang? Begini Kata Buya Yahya