Berteriak Lantang saat di Rumah Tahanan Banten, Nikita Mirzani: Berapa Kalian Dibayar?

27 Oktober 2022, 12:33 WIB
Nikita Mirzani Berteriak Saat Penyelidikan /Tangkap Layar/Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebuah teriakan yang cukup nyaring terdengar di rumah tahanan atau Rutan di daerah Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022 oleh Nikita Mirzani.

Alasan penahanan tersebut karena Nikita Mirzani sebagai tersangka buntutnya kasus dengan Dito Mahendra perihal pencemaran nama baik.

Hal ini dipengaruhi oleh hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang akan dilakukan suatu penyelesaiannya dengan proses hukum.

Baca Juga: Profil Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dengan kuasa hukum dari Dito Mahendra menjelaskan bahwa tindakan dari Nikita Mirzani akan segera diproses dan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.

“Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau melihat berita beberapa waktu yang lalu dia sempat ngomong,” tutur Yafet selaku kuasa hukum Dito Mahendra.

Selama proses penahan di rumah tahanan, Nikita Mirzani tidak berhenti berteriak dengan suara yang cukup lantang sambil menolak pernyataan bahwa dirinya akan ditahan kepada para petugas.

“Berapa kalian dibayar? Nggak mau, nggak mau (Ditahan di rumah tahanan). Saya sudah sabar, nggak mau ditahan di sini,” katanya.

Baca Juga: Menguak Dito Mahendra, Sosok di Balik Penangkapan Paksa Nikita Mirzani

Perihal penahanan tersebut, Yafet menjelaskan bahwa akan ada pelanggaran hukum lain yang akan diproses terkait tindakan yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani saat di rumah tahanan.

Dalam argumentasinya, pernyataan dari Nikita Mirzani yang menentang keputusan polisi berupa awalan dari berita-berita di media online yang tidak sesuai dengan ucapannya saat ditahan oleh pihak kejaksaan.

Dari kalimat tersebut, dia melanjutkan bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada pihak kejaksaan merupakan dampak yang serius karena perihal pada proses uang dan pembayaran yang terjadi.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Disambangi Kepolisian di Pagi Buta, Ada Apa?

Hal ini dibuktikan dengan perkataan bahwa Yafet memiliki rekaman saat terjadinya peristiwa dari teriakan Nikita Mirzani sendiri.

Karena itu, kuasa hukum Dito Mahendra meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera memberikan pernyataan dalam hal ini penahanan yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kalian itu menurut saya adalah pihak Kejaksaan yang menahan. Ini tuduhan serius, menurut saya pihak Kejaksaan harus membantah dong,” tuturnya.

Baca Juga: Syahrini Ogah Disebut Pensiun Jadi Artis, Akui Belum Dapat Izin Nyanyi dari Suami

Menurut Yafet, bahwa pihak Kejaksaan hanya akan menjalankan kewenangan sesuai dengan isi dari kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 20 Ayat KUHAP.

Dengan adanya kasus hukum yang sesuai dengan prosedurnya, Yafet menyebutkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Serang sudah tepat sesuai dengan langkah-langkah yang diterapkan.

Menurutnya, jika tidak segera dilakukan penahanan akan menyebabkan kasus yang sama seperti Nikita Mirzani tersebut untuk membuat ulah yang sama terulang kembali.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler