Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
Baca Juga: Bukan Cuma KUR BRI, Ini Rekomendasi KUR untuk UMKM yang Persyaratannya Mudah!
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Kelompok usaha lainnya.