Baca Juga: Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT yang pekerjaannya sering disebut karyawan tetap dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait.
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Penutup
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dan jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial. Semoga membantu!***