Menurut bentuknya, perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi dua yaitu lisan dan tertulis.
Berbentuk lisan atau tidak tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
Berbentuk tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan oleh kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan perjanjian kerja.
Sedangkan menurut waktu berakhirnya perjanjian kerja, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT yang bekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.