Selain mediasi dan arbitrase, terdapat cara lain untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu :
- Bipartit
- Konsiliasi
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Kasasi pada Mahkamah Agung
Penutup
Demikian penjelasan singkat tentang kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial yang penting untuk diketahui pemberi kerja dan pekerja. Semoga membantu!***