Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

- 30 Desember 2022, 15:33 WIB
Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial /

Pengadilan merupakan tumpuan harapan bagi setiap pencari keadilan untuk mendapatkan suatu keadilan yang memuaskan dalam suatu perkara.

Dari pengadilan inilah diharapkan suatu keputusan yang tidak berat sebelah.

Upaya penyelesaian di pengadilan merupakan upaya terakhir setelah penyelesaian di luar pengadilan tidak tercapai.

Lahirnya pengadilan ini sebenarnya perwujudan dari lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau yang biasa disingkat dengan UU PPHI.

Pengadilan perselisihan hubungan industrial mempunyai wilayah hukum atas semua jenis perselisihan.

Akan tetapi tidak semua perselisihan akan diajukan kepadanya dengan cara yang sama.

Perselisihan hak yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak akan diselesaikan oleh pengadilan perselisihan hubungan industrial.

Para pihak dapat menyetujui untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan lain seperti perselisihan kepentingan pemutusan hubungan kerja melalui mediasi atau arbitrase.

Apabila kedua belah pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui mediasi atau arbitrase atau apabila perselisihan tidak ada diselesaikan melalui mekanisme tersebut maka atas kedua belah pihak atau atas kemauan salah satu pihak penyelesaian perselisihan dapat diajukan kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x