Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

- 30 Desember 2022, 15:33 WIB
Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial /

INFOTEMANGGUNG.COM - Kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial harus diperhatikan dengan baik oleh pemberi kerja dan pekerja.

Pengetahuan tentang kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial sangat vital dalam penyelesaian masalah tersebut.

Artikel ini akan menjelaskan secara singkat tentang pengertian perselisihan hubungan industrial dan kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan antara pengusaha atau perkumpulan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

Dapat terjadi perselisihan hak, benturan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat disebabkan oleh perbedaan pelaksanaan atau penafsiran mengenai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian perundingan bersama.

Akibat perselisihan atau sengketa di antara pekerja dengan pengusaha tersebut tentu menimbulkan masalah bagi jalannya perusahaan untuk itulah diperlukan penyelesaian secepatnya.

Penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan.

Pengadilan merupakan tumpuan harapan bagi setiap pencari keadilan untuk mendapatkan suatu keadilan yang memuaskan dalam suatu perkara.

Dari pengadilan inilah diharapkan suatu keputusan yang tidak berat sebelah.

Upaya penyelesaian di pengadilan merupakan upaya terakhir setelah penyelesaian di luar pengadilan tidak tercapai.

Lahirnya pengadilan ini sebenarnya perwujudan dari lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau yang biasa disingkat dengan UU PPHI.

Pengadilan perselisihan hubungan industrial mempunyai wilayah hukum atas semua jenis perselisihan.

Akan tetapi tidak semua perselisihan akan diajukan kepadanya dengan cara yang sama.

Perselisihan hak yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak akan diselesaikan oleh pengadilan perselisihan hubungan industrial.

Para pihak dapat menyetujui untuk mengupayakan penyelesaian perselisihan lain seperti perselisihan kepentingan pemutusan hubungan kerja melalui mediasi atau arbitrase.

Apabila kedua belah pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui mediasi atau arbitrase atau apabila perselisihan tidak ada diselesaikan melalui mekanisme tersebut maka atas kedua belah pihak atau atas kemauan salah satu pihak penyelesaian perselisihan dapat diajukan kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya, Simak Penjelasannya!

Selain mediasi dan arbitrase, terdapat cara lain untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu :

  • Bipartit
  • Konsiliasi
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Kasasi pada Mahkamah Agung

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial yang penting untuk diketahui pemberi kerja dan pekerja. Semoga membantu!***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x