UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10%, Inilah Perhitungan UMP Kota Bogor

- 21 November 2022, 18:55 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP /Pexels/ahsanjaya

INFOTEMANGGUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan akan naik, dengan maksimal persentase tidak lebih dari 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan UMP didasari pada perhitungan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Buruan Daftar!

Pada kisaran tanggal 28 November – 7 Desember 2022 UMP Jawa Barat akan diumumkan secara resmi.

Namun, Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi telah memberikan bocoran kenaikan UMP 2023.

”Perkiraan kenaikan UMP 2023 Jawa Barat antara 7 – 8 persen dari upah tahun 2022” ujar Rachmat dilansir dari laman Jabar Prov.

Besaran upah ini tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.

Baca Juga: Kenali Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Biaya, Begini Cara Daftarnya!

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x