Dana KUR hingga 5 Miliar, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini?

- 5 November 2022, 22:08 WIB
Dana KUR hingga 5 Miliar, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini?
Dana KUR hingga 5 Miliar, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini? /Pexels/Robert Lens

INFOTEMANGGUNG.COM - KemenKopUKM konfirmasi akan segera mempercepat penyaluran bantuan UMKM senilai 5 Miliar Rupiah.

Bantuan UMKM berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini difungsikan oleh pemerintah untuk membantu UMKM agar dapat terus berkembang.

Pada 3 November 2022, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) merilis sebuah berita bahwa mereka telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayan (PKP) dengan PT. BPR Indra Candra untuk mempercepat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Isi Saldo DANA Lewat BCA, Mudah dan Anti Ribet!

KUR diharapkan dapat menjadi dukungan dalam perluasan akses permodalan bagi UMKM. Pasalnya, hal tersebut juga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi serta daya saing UMKM.

Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, PT. BPR Indra Candra resmi menjadi penyalur KUR yang ke-48 dan akan mendapatkan plafon Rp5 miliar, dengan rincian, KUR Super Mikro sebesar Rp500 juta, KUR Mikro sebesar Rp1 miliar, dan KUR Kecil sebesar Rp3,5 miliar.

Sayangnya, saat ini, bantuan KUR tersebut tidak untuk semua daerah melainkan khusus warga Bali saja. Oleh karena itu, untuk kamu warga Bali yang memiliki bisnis UMKM jangan sampai melewatkan bantuan KUR yang satu ini, ya!

Baca Juga: Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Kamu dapat pergi ke website resmi PT. BPR Indra Candra dan bertanya kepada Customer Service mereka yang kontaknya sudah tersedia pada halaman utama.

KUR yang disediakan PT. PBR Indra Candra dinilai memiliki biaya yang rendah, proses yang cepat, suku bunga yang kompetitif, serta dapat beradaptasi dengan permintaan nasabah sehingga sangat cocok dijadikan referensi pilihan kredit untuk modal usaha.

Adapun ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Layanan eForm BRI, Bisa Buat Cek Penerima dan Mencairkan Bantuan UMKM

  1. Usia minimal Calon Debitur adalah 21 tahun (18 tahun jika sudah menikah) sedangkan maksimalnya adalah 65 tahun.
  2. Memiliki UMKM yang aktif dan berada di bidang yang telah ditentukan seperti perkebunan, pertanian, peternakan dan perdagangan.
  3. UMKM setidaknya telah berjalan paling sebentar 6 (enam) bulan dan dinilai layak (feasible) serta belum bankable.
  4. Belum memiliki pinjaman modal usaha dan investasi di LJK lainnya dan/atau sedang menerima Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas yang lancar.
  5. Memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya serta lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan yang sebelumnya.

Baca Juga: Dapat Pelatihan dan Insentif Hingga 2,4 Juta, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini? 

Jika kamu tertarik dengan KUR dari PT. BPR Indra Candra, kamu dapat mengajukan kredit tersebut paling lambat sampai 31 Desember 2022 ini.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x