Perubahan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 21, Karyawan Wajib Tahu!

- 5 November 2022, 22:11 WIB
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Terbaru
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Terbaru /pexels.com/Nataliya Vaitkevich

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk perhitungan pajak penghasilan 21.

Peraturan perhitungan pajak penghasilan 21 tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7.

Seperti apa cara terbaru perhitungan pajak penghasilan 21 yang diatur dalam UU tersebut?

Baca Juga: Berikut Syarat Pinjaman Bank BRI untuk Karyawan Ternyata Sangat Mudah!

Pada artikel ini akan dibahas pembaruan perhitungan pajak penghasilan 21 yang terdapat pada UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7.

Pengertian Pajak Penghasilan 21

Pajak penghasilan 21 adalah jenis pajak yang dipotong dari besarnya jumlah gaji pokok orang pribadi yang didapatkan dari pekerjaan dan jabatan.

Orang pribadi yang berkewajiban membayar pajak penghasilan 21 adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala yang menerima penghasilan tetap dan teratur.
  2. Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  3. Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

Peraturan Baru Tentang Perhitungan Pajak Penghasilan 21

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x