Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik

9 November 2022, 21:41 WIB
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik /pexels/mikhailnilov

INFOTEMANGGUNG.COM - Akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut akuntan publik.

IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) memiliki anggota yang sudah menjadi akuntan publik. Tidak ada tarif pasti akuntan publik karena jumlah pembayaran tergantung pada jasa yang diterima klien.

Fungsi akuntan publik di masyarakat agar bisa membantu masyarakat mengambil keputusan penting.

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut akuntan publik.

Baca Juga: Salah Satu Manfaat Laporan Keuangan untuk Calon Investor adalah Mendapatkan Informasi Penjualan, Simak Manfaat

Tentunya akuntan publik harus sudah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Sudah diatur dan tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 yang berisikan semua hal tentang Akuntan Publik.

Umumnya akuntan publik memberikan jasa yang berhubungan dengan audit informasi keuangan historis maupun asuransi lainnya.

Kemudian jasa lain yang biasanya dilakukan akuntan publik mencakup semua hal yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen didasarkan pada peraturan yang berlaku. 

Hak dan Kewajiban Akuntan Publik

Terdapat hak dan kewajiban yang dimiliki orang seorang akuntan publik. Yuk ketahui apa saja hak dan kewajiban publik yang harus diketahui yaitu: 

1. Hak Akuntan Publik

Hak Akuntan Publik meliputi memberikan jasa asuransi maupun jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Paylater Tokopedia Sesuai Prosedur

Seorang akuntan publik juga memiliki hak untuk mendapatkan imbalan jasa, perlindungan hukum sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan mendapatkan pula informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa.  

2. Kewajiban Akuntan publik

Kewajiban akuntan publik meliputi berhimpun dalam Asosiasi Profesi, bertempat tinggal di Indonesia, khusus bagi akuntan publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP.

Hak yang wajib dilakukan seorang akuntan publik yaitu merangkap jabatan yang tidak dilarang, menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab & mempunyai integritas yang tinggi. 

Baca Juga: Butuh Dana Modal? Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga Pengurusan Cepat dan Terpercaya

Orang yang ditetapkan sebagai akuntan publik harus mematuhi dan melaksanakan SPAP maupun kode etik profesi.

Peraturan perundang-undangan terkait jasa akuntan publik yang bersangkutan dengan pembuatan & penanggungjawab kertas kerja harus dipatuhi. 

Sekian penjelasan akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut akuntan publik. Tugas akuntan publik sangat kompleks sehingga harus dilakukan dengan cermat dan teliti.

Baca Juga: Tips Pencairan Bantuan UMKM Bank BRI, Dijamin Langsung Cair

Sebelum melakukan tugasnya akuntansi publik harus memiliki izin dari pemerintah. Diperlukan akuntan publik yang profesional karena pembuatan laporan keuangan oleh akuntan publik sangat penting.***

Disclaimer: dilarang copy paste artikel tanpa se-izin redaksi.

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: pppk.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler