5 Jenis Bantuan UMKM: Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

6 November 2022, 17:20 WIB
5 Jenis Bantuan UMKM Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya /pexels/robertlens

INFOTEMANGGUNG.COM – Pemilik usaha kecil bisa mengembangkan usahanya dengan bantuan UMKM dari Pemerintah. Ternyata, ada banyak jenis bantuan yang diberikan Pemerintah untuk para pemilik usaha.

Tidak hanya berupa bantuan modal, Pemerintah juga menyediakan pendampingan, bantuan distribusi, pemasaran, dan juga bantuan dalam hal pengurusan dokumen-dokumen legalitas usaha.

Bantuan yang paling umum diketahui masyarakat adalah KUR dan BLT UMKM. KUR merupakan bantuan berupa pinjaman modal tanpa jaminan kepada pemilik UMKM yang disalurkan melalui Bank Negara Himbara atau Pegadaian.

Baca Juga: Shopee Paylater Tidak Bisa Digunakan, Lakukan Ini untuk Mengatasinya

Sedangkan BLT UMKM adalah bantuan dana yang diberikan langsung kepada pemilik usaha kecil mikro lewat eform BRI berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Selain dua bantuan tadi, ternyata masih ada jenis bantuan lain yang bisa didapatkan oleh pemilik UMKM. Mau tahu apa saja? Berikut ini daftarnya:

1.      Bantuan Subsidi Bunga

Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada nasabah pemilik UMKM yang memiliki kredit produktif.

Baca Juga: Simpel! Berikut Cara Beli Pulsa Pakai Gopay Paylater

Subsidi ini diberikan kepada ketika mereka membayar bunga untuk plafon maksimal 10 miliar ke bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan kredit.

Besaran subsidi ini tergantung pada jumlah pinjaman. Semakin rendah pinjaman, maka subsidi semakin besar, begitu pula sebaliknya.

Contohnya, jika plafon kredit adalah 500 juta, maka subsidi yang diterima adalah 6 hingga 3 persen.

2.      Bantuan PEN (Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Program PEN diinisiasi oleh Kementerian Keuangan RI dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi yang memburuk akibat pandemi COVID 19.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Dapat Ovo Paylater dengan Mudah dan Anti Ribet

Ada banyak program PEN ini salah satunya insentif usaha dan dukungan UMKM. Bentuk bantuan di program PEN ini berupa insentif pajak ditanggung Pemerintah atas PPh final UMKM, penundaan sementara cicilan pokok, dan subsidi pembayaran bunga.

3.      Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

BPUM diberikan kepada pemilik usaha mikro berdasarkan data yang dikumpulkan dari Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan data yang dihimpun oleh dinas koperasi setempat.

Dana BPUM bersifat hibah dan tidak berupa pinjaman. Penyaluran bantuan akan langsung masuk ke rekening bank yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022? Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini

Penerima dana hanya perlu datang ke bank sambil membawa bukti berupa SMS pencairan atau reservasi tanggal pencairan di eform.

4.      BLT untuk PKL dan Warung

BLT untuk pedagang kali lima dan warung ini masuk dalam skema BPUM namun penyalurannya melalui petugas TNI dan POLRI.

Jumlah dana yang didapatkan PKL serta pemilik warung mencapai 1,2 juta Rupiah. Pendataan dan verifikasi penerima BLT dilakukan oleh pihak berwenang, untuk kemudian dikirimkan undangan kepada PKL dan warung yang terpilih.

5.      Bantuan UMKM dari Perusahaan

Tidak hanya pemerintah, perusahaan swasta juga banyak yang memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil. Unilever, Indofood, Alfamart, Indomaret, dan juga Sinarmas.

Pemberdayaan UMKM dari perusahaan swasta umumnya merupakan bagian dari program CSR mereka. UMKM yang dijadikan mitra binaan membawa profit untuk kedua belah pihak.

Bagi UMKM bisa mendapatkan dukungan dana, dan bagi perusahaan bisa meningkatkan produktivitas sekaligus membangun citra perusahaan.

Baca Juga: Dana KUR hingga 5 Miliar, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini?

Nah, itulah tadi beberapa contoh bantuan UMKM selain program Pemerintah yang bisa didapatkan oleh para pemilik usaha. ***

Disclaimer: Dilarang melakukan copy paste terhadap isi artikel ini untuk tujuan apapun

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler