Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan UMKM? Cek Segera di Sini!

5 November 2022, 08:33 WIB
Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan UMKM? Cek Segera di Sini! /Pexels/Alexander Mils

INFOTEMANGGUNG.COM - Bantuan UMKM dari pemerintah akan segera disalurkan kepada para penerima, untuk cek status penerima bantuan simak artikel berikut ini.

Bantuan UMKM merupakan salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu para pengusaha kecil menengah agar bisa mengembangkan usahanya.

Program yang diadakan oleh pemerintah ini sudah berjalan sejak tahun 2021, sebagai langkah pemerintah untuk memajukan perekonomian melalui para pelaku UMKM.

Baca Juga: Dapat Pelatihan dan Insentif Hingga 2,4 Juta, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini? 

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini akan diterima oleh masing - masing orang dengan besaran 1,2 juta rupiah yang akan ditransfer langsung melalui BRI bagi yang telah memiliki rekening BRI.

Pada tahun ini bantuan tersebut tidak hanya menyasar para pelaku usaha melainkan juga untuk mereka yang berprofesi ojek dan nelayan.

Mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan yang disalurkan pemerintah tersebut melalui Rekening BRI.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp1,2 Juta bagi Pemilik Usaha

Syarat untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM antara lain adalah sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), WNA tidak dapat mendaftar

2. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk

3. Pelaku UMKM dibuktikan dengan surat usulan calon penerima yang diusulkan oleh BPUM

4. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP

5. Bukan merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Cair tapi eformBRI Tidak Bisa Diakses, Cek Penyebabnya Di Sini

6. Pelaku usaha tidak menerima KUR dari perbankan

Untuk mengetahui apakah kita telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dapat melakukan pengecekan dengan langkah berikut ini:

1. Kunjungi website e-form.bri.co.id/bpum melalui smartphone atau desktop anda

2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Tulis kode verifikasi, pastikan sudah benar mengisinya

4. Jika anda memenuhi syarat dan termasuk sebagai penerima bantuan UMKM maka anda akan diminta untuk mengisi data di halaman reservasi.

5. Namun jika anda belum memenuhi syarat dan dianggap bukan termasuk penerima bantuan maka akan keluar tulisan bantuan "maaf NIK yang anda masukkan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan"

Baca Juga: Desa Glapansari Adakan Pelatihan Digital Marketing, Dorong UMKM Pomosi Via Media Online

6. Jika anda termasuk penerima bantuan isi data diri yang diminta pada kolom

7. Masukkan kode verifikasi

8. Kemudian akan muncul nomor referensi, nomor ini wajib disimpan.

Data diri yang harus diisi antara lain adalah nomor KTP, nama Provinsi, Kota atau Kabupaten, dan unit kerja serta jadwal antrean.

Data tersebut digunakan untuk mengisi jadwal reservasi pengambilan dana bantuan anda.

Sehingga pastikan anda mengisi dengan benar seluruh data, karena pengambilan bantuan harus sesuai reservasi.

Saat melakukan pengambilan bantuan tersebut siapkan E-KTP dan juga nomor referensi jangan sampai tertinggal atau terlupakan.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Update, Eform BRI UMKM 2022 Apakah Sudah Bisa Diakses? Bagi yang Tidak Bisa Ini Solusinya

Yang perlu diperhatikan anda harus datang sesuai dengan jadwal reservasi, apabila terlewat maka anda harus melakukan reservasi ulang.

Itulah cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dan juga cara reservasi jika ingin melakukan pencairan bantuan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: e-form.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler