Antisipasi Terjadi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten Temanggung Dapat Pembekalan Bermedia Sosial

12 Desember 2022, 12:54 WIB
Antisipasi Terjadi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten Temanggung Dapat Pembekalan Bermedia Sosial /Tangkap Layar jatengprov.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Temanggung mendapat pembekalan menggunakan media sosial pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam kegiatan yang dilakukan di Hotel Aliyana tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung selaku penyelenggara mengusung tema “Jarimu Awasi Sosial Media”.

Tujuan Bawaslu mengadakan acara tersebut sebagai pembekalan kepada para anggota panwaslu dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif melalui media sosial.

Dalam acara edukasi dalam penggunaan media sosial tersebut, Bawaslu mengajak Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, staf Bawaslu, serta dari kalangan media, baik cetak maupun elektronik.

Baca Juga: Tim Pengerak PKK Mengadakan Monitoring dan Evaluasi  Lanjutan Tumbuh Kembang Anak di Puskesmas Ngadirejo

Sam Ferry Baehaqi selaku Koordinator divisi hubungan masyarakat, pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan karena media sosial memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu serta rawan terjadi pelanggaran.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu menggunakan media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, berita-berita hoaks atau fitnah, kampanye hitam,” tutur Sam ferry dikutip dari jatengprov.go.id.

Selain itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi serta mampu dimanfaatkan masyarakat terutama dalam pengawasan Pemilu partisipatif.

Bawaslu menginginkan dalam kegiatan Pemilu yang akan berlangsung, penggunaan media sosial dapat dilakukan secara bijak serta untuk kegiatan positif seperti mengedukasi masyarakat terkait regulasi yang berlaku, serta menjadi sumber informasi bagi masyarakat.

"Kami berikan edukasi bagi panwaslucam untuk pemanfaatan medsos secara positif, juga mengajak masyarakat dalam memanfaatkan medsos untuk pengawasan Pemilu," tambahnya.

Baca Juga: Kabupaten Temanggung Mendapatkan Kenaikan UMK untuk Tahun 2023 Sesuai Pengumuman Gubernur Jateng

Ferry juga mengatakan edukasi ini juga mencakup informasi terkait regulasi kepemiluan secara efektif, terencana, terukur untuk kesuksesan Pemilu dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Adapun maksud dari dilakukannya kegiatan ini yakni sebagai bentuk pencegahan adanya pelanggaran Pemilu melalui media sosial.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu menggunakan media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, berita-berita hoaks atau fitnah, kampanye hitam,” jelasnya.

Adanya sosialisasi ini menjadi upaya yang dilakukan Bawaslu agar terpita penggunaan media sosial secara bijak, serta diharapkan mampu menangkal berita hoax, kampanye hitam, mencegah pelanggaran pemilu dan menggugah kesadaran masyarakat.

“Sebelum terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu punya kewenangan untuk mencegah,” tutur Sam Ferry.

Baca Juga: Begini Cara Mengimplementasikan Prinsip dan Strategi Pembelajaran Paradigma Baru Dalam Pelaksanaan Pembelajara

Pada kesempatan tersebut, Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Temanggung, Eko Kus Prasetyo menyampaikan bahwasanya Dinkominfo turut mendukung kegiatan yang dilakukan Bawaslu dengan memblokir situs negatif yang berpotensi menyebarkan informasi hoax.

“Dinkominfo memiliki Kewenangan memblokir situs-situs negatif dan berpotensi menyebarluaskan informasi-informasi bersifat hoax ada pada Kementerian Kominfo” tutur Eko.

Eko juga menambahkan bahwa sasaran dari berita hoax bukan hanya tokoh politik, peserta pemilu, masyarakat dan lembaga negara saja, namun juga penyelenggara pemilu.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler