Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 8 Dinyatakan Bahwa Guru Wajib Memiliki Kompetensi

- 1 Juli 2024, 11:27 WIB
Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi
Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi /Pexels.com / Andrea Piacquadio/

Penjelasan

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 8 mengatur mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.

Kompetensi guru yang dimaksud mencakup beberapa aspek utama yang perlu dikuasai oleh setiap guru.

Pertama, kompetensi pedagogik yang meliputi kemampuan untuk merancang pembelajaran yang efektif, mengevaluasi proses belajar mengajar, serta mampu mengelola kelas dengan baik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan.

Baca Juga: Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 Memuat Tentang Kualifikasi Akademik

Kedua, kompetensi kepribadian yang mencakup sikap, nilai, dan karakter yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai teladan bagi siswa dalam mengembangkan kepribadian yang baik.

Selanjutnya, kompetensi sosial yang merupakan kemampuan untuk berinteraksi dengan baik dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar, serta mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan semua pihak terkait dalam proses pendidikan.

Terakhir, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi dan pengalaman mengajar yang relevan.

Kompetensi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam bidang akademik dan profesional yang mendukung kualitas pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas serta memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kompetensi guru yang lengkap dan terintegrasi dari aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional ini sangat penting untuk mendukung kualitas pendidikan yang optimal di Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah