Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 8 Dinyatakan Bahwa Guru Wajib Memiliki Kompetensi

- 1 Juli 2024, 11:27 WIB
Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi
Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi /Pexels.com / Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi?

Untuk jawaban dari pertanyaan diatas akan coba diberikan referensinya dalam artikel berikut ini. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi tonggak penting dalam membangun profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Pasal 8 dari UU ini mengatur mengenai kualifikasi akademik dan persyaratan bagi para guru dan dosen.

Disini, UU ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap guru dan dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Penguasaan Seseorang Terhadap Suatu Tugas, Keterampilan, Sikap, Dan Apresiasi Yang Diperlukan

Lebih dari sekadar sebuah regulasi, UU ini membangun landasan yang kuat untuk mengangkat standar pendidikan di Indonesia, menjaga mutu pengajaran, dan mendorong pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan di kalangan tenaga pendidik.

Dengan demikian, UU ini tidak hanya mengatur, tetapi juga menjadi pemantik transformasi dalam dunia pendidikan nasional.

Soal

Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi …

Jawaban

Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah