INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam peraturan menteri pendidikan nasional no 16 tahun 2007 memuat tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Diatas merupakan bagian pembuka dari sebuah soal yang bentuk lengkapnya akan kita lihat nanti di dalam artikel ini. Tentunya untuk menjawab sebuah soal, kita harus mengetahui dulu seperti apa bentuk soalnya.
Kualifikasi akademik dan kompetensi guru merupakan pilar utama dalam pembangunan pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga: Program Apa Saja yang Dapat Dilaksanakan Melalui Sistem Ini, Simak Pembahasannya
Guru yang memiliki latar belakang akademik yang kuat dan kompetensi yang mendalam memegang peranan penting dalam membentuk generasi masa depan.
Kualifikasi akademik mencakup pendidikan formal dan kemampuan akademis yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkannya, sementara kompetensi guru meliputi keterampilan pedagogis, kepemimpinan kelas, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi pendidikan.
Soal
Dalam peraturan menteri pendidikan nasional no 16 tahun 2007 memuat tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum adalah…
Jawaban
Diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Penjelasan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 mengatur tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia.