Jelaskan Syarat Kualitas Arsip yang Baik Sehingga Dapat Menjadi Alat Bukti yang Diandalkan!

- 30 Juni 2024, 14:52 WIB
Jelaskan Syarat Kualitas Arsip yang Baik Sehingga Dapat Menjadi Alat Bukti yang Diandalkan!
Jelaskan Syarat Kualitas Arsip yang Baik Sehingga Dapat Menjadi Alat Bukti yang Diandalkan! /pexels.com/Element5 Digital/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan membahas soal pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Jelaskan syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan!

Pada tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia memperkenalkan aturan baru tentang penggunaan sertifikat tanah elektronik melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Jawab Komunikasi Internasional tak Akan Pernah Lepas dari Konsep Pesan yang Terdiri dari Isu yang Diangkat (a)

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak hukum pemilik tanah.

Selain itu, penggunaan sertifikat tanah elektronik juga diharapkan dapat mengurangi sengketa, konflik, dan perkara pengadilan terkait pertanahan, serta meningkatkan nilai registering property dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB).

Soal:

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.

Alasan diluncurkannya sertifikat elektronik, untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah