Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor

- 20 Juni 2024, 11:18 WIB
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor /Pexels.com / cottonbro studio/

Penanaman Nilai-nilai Luhur Bangsa:

Menanamkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keadilan, kerja sama, dan toleransi.
Membiasakan peserta didik untuk mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Implementasi di Sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, implementasi Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran yang melibatkan:

Pembelajaran Aktif dan Interaktif:
Menggunakan metode pembelajaran yang mendorong partisipasi aktif peserta didik, seperti diskusi kelompok, studi kasus, simulasi, dan proyek kolaboratif.

Pengintegrasian dengan Kegiatan Ekstrakurikuler:
Mengintegrasikan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti organisasi siswa, pramuka, dan kegiatan sosial.

Pemanfaatan Media dan Teknologi:
Menggunakan media dan teknologi untuk menyampaikan materi pembelajaran, seperti video pembelajaran, aplikasi edukasi, dan platform e-learning.

Keterlibatan Orang Tua dan Masyarakat:
Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam kegiatan pendidikan kewarganegaraan, seperti seminar, lokakarya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kesimpulannya: Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cinta tanah air, dan memiliki sikap yang demokratis.

Dengan implementasi yang tepat di sekolah-sekolah, diharapkan peserta didik dapat menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian maksud dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam putusan mendiknas. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah