Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor

- 20 Juni 2024, 11:18 WIB
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor /Pexels.com / cottonbro studio/

Pengembangan Kesadaran dan Wawasan Kebangsaan:

Membangun kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Meningkatkan pemahaman tentang keberagaman budaya, agama, dan suku di Indonesia sebagai kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan.

Pemahaman Sistem Pemerintahan dan Konstitusi:

Mengajarkan struktur dan fungsi pemerintahan Indonesia, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Memberikan pengetahuan tentang konstitusi negara, undang-undang, serta hak dan kewajiban warga negara.

Pengembangan Sikap dan Perilaku Demokratis:

Mengembangkan sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menghadapi berbagai masalah sosial, politik, dan ekonomi.

Baca Juga: Dari Keterangan Aset yang Dipunyai Sekolah, sebagai Kepala Sekolah Rencana apa yang Akan Saudara Lakukan

Membiasakan peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi melalui kegiatan-kegiatan seperti diskusi, musyawarah, dan pemilu sekolah.

Peningkatan Partisipasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara:

Mendorong peserta didik untuk berperan serta dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Membentuk karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah