Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor

- 20 Juni 2024, 11:18 WIB
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor /Pexels.com / cottonbro studio/

Baca Juga: Apa Intisari Pemikiran KHD tentang Pendidikan, Luar Biasa Pemikian Bapak Pendidikan Indonesia

Pembelajaran ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang memiliki wawasan kebangsaan, rasa cinta tanah air, dan sikap yang demokratis. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat:

Meningkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara:

Memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah, budaya, dan sistem pemerintahan Indonesia sehingga peserta didik memiliki rasa kebanggaan dan kesadaran akan identitas nasional mereka.

Menanamkan Nilai-nilai Pancasila:

Mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sehingga peserta didik dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Mengembangkan Sikap Demokratis:

Membentuk peserta didik yang menghargai perbedaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berperan aktif dalam kehidupan demokrasi.

Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, seperti yang dirumuskan dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006, meliputi beberapa aspek utama:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah