Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor

- 20 Juni 2024, 11:18 WIB
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor /Pexels.com / cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, mari kita pelajari dan jawab pertanyaan berikut ini: sebutkan maksud dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam putusan mendiknas nomor

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran penting yang diajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Situasi yang Dihadapi oleh Kepala Sekolah Makmun bisa Dikategorikan Sebagai Situasi yang Berhubungan dengan….

Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat penjelasan rinci mengenai maksud dan tujuan dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Tujuan ini dirancang untuk membentuk karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan peserta didik. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai maksud dan tujuan pembelajaran PKn sesuai dengan putusan tersebut.

Soal:

Sebutkan maksud dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam putusan mendiknas nomor

Jawabannya:

Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006

Maksud Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Maksud dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan bagi peserta didik agar mereka dapat menjadi warga negara yang baik.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah