Pembuktian di PTUN sering kali bergantung pada dokumen dan berkas administratif. Keputusan yang diambil didasarkan pada bukti-bukti tertulis seperti surat keputusan, izin, atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan tindakan administrasi pemerintah.
Dalam hukum perdata, bukti bisa lebih beragam termasuk saksi, dokumen, dan bukti fisik lainnya, sementara dalam hukum pidana, bukti bisa mencakup bukti forensik, saksi mata, dan pengakuan.
3. Asas Prima Facie
Prinsip ini mengacu pada bukti yang cukup untuk mendukung keputusan atau tindakan administrasi pemerintah pada pandangan pertama. Jika bukti prima facie sudah memadai, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang menantang keputusan tersebut untuk membuktikan sebaliknya.
Ini berbeda dengan prinsip dalam hukum pidana yang mengharuskan jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang wajar.
4. Tidak Ada Penggunaan Saksi dalam Pembuktian
Di PTUN, saksi biasanya tidak digunakan dalam proses pembuktian, berbeda dengan perkara perdata dan pidana yang sering menggunakan saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Fokus utama adalah pada dokumen dan bukti tertulis yang ada.
5. Beban Pembuktian pada Pihak Penggugat
Di PTUN, pihak penggugat (biasanya warga atau entitas yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi) memiliki beban untuk membuktikan bahwa keputusan administrasi yang diambil tidak sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku.
Dalam hukum pidana, beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sedangkan dalam hukum perdata, beban pembuktian bisa bergeser tergantung pada konteks kasus.