Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional,

- 23 Mei 2024, 18:47 WIB
Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional, Berikan Gambaran Prinsip Pembuktian
Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional, Berikan Gambaran Prinsip Pembuktian /Pexels.com /Mikhail Nilov/

Pembuktian di PTUN sering kali bergantung pada dokumen dan berkas administratif. Keputusan yang diambil didasarkan pada bukti-bukti tertulis seperti surat keputusan, izin, atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan tindakan administrasi pemerintah.

Dalam hukum perdata, bukti bisa lebih beragam termasuk saksi, dokumen, dan bukti fisik lainnya, sementara dalam hukum pidana, bukti bisa mencakup bukti forensik, saksi mata, dan pengakuan.

3. Asas Prima Facie

Prinsip ini mengacu pada bukti yang cukup untuk mendukung keputusan atau tindakan administrasi pemerintah pada pandangan pertama. Jika bukti prima facie sudah memadai, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang menantang keputusan tersebut untuk membuktikan sebaliknya.

Ini berbeda dengan prinsip dalam hukum pidana yang mengharuskan jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang wajar.

4. Tidak Ada Penggunaan Saksi dalam Pembuktian

Di PTUN, saksi biasanya tidak digunakan dalam proses pembuktian, berbeda dengan perkara perdata dan pidana yang sering menggunakan saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Fokus utama adalah pada dokumen dan bukti tertulis yang ada.

5. Beban Pembuktian pada Pihak Penggugat

Di PTUN, pihak penggugat (biasanya warga atau entitas yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi) memiliki beban untuk membuktikan bahwa keputusan administrasi yang diambil tidak sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku.

Dalam hukum pidana, beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sedangkan dalam hukum perdata, beban pembuktian bisa bergeser tergantung pada konteks kasus.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah