INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan berikut tentang Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proposional, berikan gambaran prinsip pembuktian dalam PTUN yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.
Warga Purworejo Diminta Legowo atas Putusan PTUN Semarang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah menolak gugatan yang diajukan oleh warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Keputusan ini berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021. Pemerintah mengharapkan warga untuk menghormati keputusan ini dan mencegah terjadinya friksi yang dapat menyebabkan perpecahan antarwarga.
Soal:
Warga Purworejo Diminta Legowo atas Putusan PTUN Semarang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.
Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antar warga.