Baca Juga: Berikut Adalah Tokoh yang Mengemukakan Tentang Generatio Spontanea Adalah
Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Pertanyaan
Dalam negara hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus di laksanakan oleh negara.
Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proposional, berikan gambaran prinsip pembuktian dalam PTUN yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.
Jawaban:
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap penggugat terkait langkah hukum lanjutan. "Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Prinsipnya kami tunggu kasasi.
Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat, karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya pada Kamis, 2 September 2021, sore.
Konsolidasi dan Imbauan Pemerintah
Iwan mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat untuk merangkul warga, baik yang pro maupun yang kontra terhadap proyek ini. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), yang akan berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.
"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," tambah Iwan.
Iwan juga meminta agar jika putusan hukum sudah final, BBWS-SO segera memenuhi hak warga yang telah merelakan tanahnya untuk pembangunan Bendungan Bener. Jika masih ada warga yang menolak, ia meminta agar dilakukan pendekatan lebih lanjut.
Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait proyek Bendungan Bener, Iwan menyarankan untuk menghubungi Pemprov Jateng.