Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional,

- 23 Mei 2024, 18:47 WIB
Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional, Berikan Gambaran Prinsip Pembuktian
Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional, Berikan Gambaran Prinsip Pembuktian /Pexels.com /Mikhail Nilov/

Baca Juga: Hal yang Dapat Terjadi Jika Hanya Fokus pada Orientasi Kognitif dalam Pembelajaran

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM), terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," jelasnya.

Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional

Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang bertujuan untuk mengairi lahan pertanian, menyediakan air baku untuk keperluan rumah tangga, dan menghasilkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar wilayah Purworejo dan Wonosobo.

Prinsip Pembuktian dalam PTUN Berbeda dengan Hukum Acara Perdata dan Pidana
Dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat beberapa prinsip pembuktian yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.

Berikut ini gambaran prinsip-prinsip tersebut:

1. Asas Legalitas Administrasi

Di PTUN, fokus utama adalah pada legalitas tindakan atau keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan. Pembuktian di sini berkaitan dengan apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini berbeda dengan perkara perdata yang lebih fokus pada sengketa hak dan kewajiban antara individu atau entitas, dan perkara pidana yang fokus pada pembuktian pelanggaran hukum pidana.

2. Pembuktian Berkas Administratif

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah