Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang

- 27 April 2024, 21:17 WIB
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan /Pexels.com /cottonbro studio/

- Teori Asas Gaya Beli: Pemungutan pajak dipandang sebagai fenomena dalam masyarakat yang mirip dengan pompa; mengambil gaya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas.

Baca Juga: Terdapat Penjualan Sebesar Rp402.000.000,00 pada Perusahaan PT Jamu Matcha Per 29 Februari 2024

Jadi, itulah contoh jawaban terkait teori utuk memberikan dasar menyatakan keadilan menurut “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” tersebut.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah