R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori utuk memberikan dasar menyatakan keadilan.
Sebutkan dan jelaskanlah teori yang mendasari keadilan yang saudara/i ketahui!
Contoh Jawaban
- Teori Asuransi: Negara memiliki hak memungut pajak karena negara bertugas melindungi warganya dari segala kepentingan, keselamatan, dan keamanan jiwa serta harta benda mereka.
Pajak menjadi semacam premi untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
- Teori Kepentingan: Pajak harus dipungut berdasarkan kepentingan setiap orang terhadap tugas-tugas pemerintah.
Ini berarti setiap individu memberikan kontribusi pajak sesuai dengan manfaat yang diterima dari pemerintah.
- Teori Asas Gaya Pikul: Berdasarkan asas keadilan, beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang sesuai dengan gaya pikul masing-masing individu.
Gaya pikul diartikan sebagai kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Teori Kewajiban Pajak atau Teori Bukti: Negara dianggap memiliki hak mutlak untuk memungut pajak berdasarkan paham organiscche staatsleer, yang menempatkan kewajiban pajak sebagai bagian integral dari hubungan antara warga negara dan pemerintah.