Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang

- 27 April 2024, 21:17 WIB
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan /Pexels.com /cottonbro studio/

R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori utuk memberikan dasar menyatakan keadilan.

Sebutkan dan jelaskanlah teori yang mendasari keadilan yang saudara/i ketahui!

Contoh Jawaban

- Teori Asuransi: Negara memiliki hak memungut pajak karena negara bertugas melindungi warganya dari segala kepentingan, keselamatan, dan keamanan jiwa serta harta benda mereka.

Pajak menjadi semacam premi untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

- Teori Kepentingan: Pajak harus dipungut berdasarkan kepentingan setiap orang terhadap tugas-tugas pemerintah.

Ini berarti setiap individu memberikan kontribusi pajak sesuai dengan manfaat yang diterima dari pemerintah.

- Teori Asas Gaya Pikul: Berdasarkan asas keadilan, beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang sesuai dengan gaya pikul masing-masing individu.

Gaya pikul diartikan sebagai kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

- Teori Kewajiban Pajak atau Teori Bukti: Negara dianggap memiliki hak mutlak untuk memungut pajak berdasarkan paham organiscche staatsleer, yang menempatkan kewajiban pajak sebagai bagian integral dari hubungan antara warga negara dan pemerintah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah