Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang

- 27 April 2024, 21:17 WIB
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan
Pajak Haruslah Dipungut Berdasarkan Suatu Keadilan Keadilan Tersebut Harus Dituangkan, Baik dalam Perundang-Undangan /Pexels.com /cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya.

Studi kasus pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan ini menarik untuk kita bahas lebih lanjut.

Yuk perhatikan studi kasus ini pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan.

Baca Juga: Bagaimana Sosiologi Mampu Menjawab Tantangan Perubahan Sosial (Revolusi Industri 4.0) yang Ditandai

Dalam studi kasus tersebut, teman-teman dapat menjelaskan teori untuk memberikan dasar menyatakan keadilan menurut R. Santosa Brotodihardjo, SH.

Teori tersebut harus selaras dengan buku berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” tersebut.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x